Pencarian Berita POLRES Garut

Menu Profil

Menu Pelayanan

Gedung POLRES Garut

Pemberitahuan Izin Keramaian

Prosedur pengajuan pemberitahuan kegiatan keramaian kepada POLRES Garut demi terselenggaranya acara yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh masyarakat.

Penting: Surat pemberitahuan kegiatan keramaian wajib diajukan paling lambat 3 hari kerja sebelum pelaksanaan acara. Kegiatan tanpa pemberitahuan resmi dapat dibubarkan oleh petugas.

Panduan Layanan

Tata Cara Pengajuan

1

Ajukan Surat Permohonan

Buat dan ajukan surat permohonan pemberitahuan kegiatan keramaian kepada Kepala POLRES/Polsek setempat.

2

Lampirkan Dokumen Pendukung

Lampirkan proposal kegiatan, denah lokasi, jumlah peserta perkiraan, dan identitas penanggungjawab acara.

3

Verifikasi Petugas

Petugas akan melakukan verifikasi berkas dan penilaian potensi gangguan keamanan dari kegiatan yang direncanakan.

4

Terima Surat Pemberitahuan

Apabila disetujui, Anda akan menerima Surat Pemberitahuan Izin Keramaian yang harus dibawa saat acara berlangsung.

Jam Pelayanan

Senin - Jumat: 08.00 - 15.00 WIB
Beranda Berita LKIP Kontak