Pemberitahuan Izin Keramaian
Prosedur pengajuan pemberitahuan kegiatan keramaian kepada POLRES Garut demi terselenggaranya acara yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh masyarakat.
Penting: Surat pemberitahuan kegiatan keramaian wajib diajukan paling lambat 3 hari kerja sebelum pelaksanaan acara. Kegiatan tanpa pemberitahuan resmi dapat dibubarkan oleh petugas.
Tata Cara Pengajuan
Ajukan Surat Permohonan
Buat dan ajukan surat permohonan pemberitahuan kegiatan keramaian kepada Kepala POLRES/Polsek setempat.
Lampirkan Dokumen Pendukung
Lampirkan proposal kegiatan, denah lokasi, jumlah peserta perkiraan, dan identitas penanggungjawab acara.
Verifikasi Petugas
Petugas akan melakukan verifikasi berkas dan penilaian potensi gangguan keamanan dari kegiatan yang direncanakan.
Terima Surat Pemberitahuan
Apabila disetujui, Anda akan menerima Surat Pemberitahuan Izin Keramaian yang harus dibawa saat acara berlangsung.