Pencarian Berita POLRES Garut

Menu Profil

Menu Pelayanan

Gedung POLRES Garut

Pelayanan SIM

Informasi lengkap mengenai prosedur pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru maupun perpanjangan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) POLRES Garut.

Telepon Layanan

6281113404040

Lokasi Satpas

SATPAS Prototype POLRES Garut

Pendaftaran

Bisa via SINAR (Aplikasi Polri)

Panduan Layanan

Prosedur Pelayanan SIM

1

Persiapkan Dokumen

Siapkan KTP asli dan SIM lama (untuk perpanjangan).

2

Pemeriksaan Kesehatan

Lakukan tes kesehatan fisik (penglihatan, dsb) di klinik kesehatan yang ditunjuk atau tersedia di Satpas.

3

Ujian Teori & Praktik

Ikuti ujian teori peraturan lalu lintas dan ujian praktik mengemudi (khusus pembuatan SIM baru).

4

Pembayaran PNBP

Lakukan pembayaran biaya PNBP sesuai jenis SIM melalui bank yang ditunjuk atau loket yang tersedia.

5

Penerbitan SIM

Setelah semua tahapan selesai, SIM akan dicetak dan diserahkan kepada pemohon.

Jam Pelayanan

Senin - Kamis: 08.00 - 14.00 WIB
Jumat: 08.00 - 11.30 WIB
Sabtu: 08.00 - 12.00 WIB

Informasi Tambahan

  • Bawa dokumen asli dan fotokopi
  • Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dilakukan sebelum masa berlakunya habis agar tidak perlu mengikuti ujian ulang dari awal
  • Tersedia SIM Keliling di lokasi tertentu setiap hari kerja

Lokasi SATPAS Prototype POLRES Garut

Jl. Brathayuda No. 59, Kelurahan Regol, Garut Kota, Kabupaten Garut, Jawa Barat 44114

Beranda Berita LKIP Kontak