Pelayanan SIM
Informasi lengkap mengenai prosedur pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru maupun perpanjangan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) POLRES Garut.
Telepon Layanan
6281113404040
Lokasi Satpas
SATPAS Prototype POLRES Garut
Pendaftaran
Bisa via SINAR (Aplikasi Polri)
Prosedur Pelayanan SIM
Persiapkan Dokumen
Siapkan KTP asli dan SIM lama (untuk perpanjangan).
Pemeriksaan Kesehatan
Lakukan tes kesehatan fisik (penglihatan, dsb) di klinik kesehatan yang ditunjuk atau tersedia di Satpas.
Ujian Teori & Praktik
Ikuti ujian teori peraturan lalu lintas dan ujian praktik mengemudi (khusus pembuatan SIM baru).
Pembayaran PNBP
Lakukan pembayaran biaya PNBP sesuai jenis SIM melalui bank yang ditunjuk atau loket yang tersedia.
Penerbitan SIM
Setelah semua tahapan selesai, SIM akan dicetak dan diserahkan kepada pemohon.
Jam Pelayanan
Jumat: 08.00 - 11.30 WIB
Sabtu: 08.00 - 12.00 WIB
Informasi Tambahan
- Bawa dokumen asli dan fotokopi
- Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dilakukan sebelum masa berlakunya habis agar tidak perlu mengikuti ujian ulang dari awal
- Tersedia SIM Keliling di lokasi tertentu setiap hari kerja
Lokasi SATPAS Prototype POLRES Garut
Jl. Brathayuda No. 59, Kelurahan Regol, Garut Kota, Kabupaten Garut, Jawa Barat 44114