Layanan SPKT
Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) hadir untuk menerima laporan dan pengaduan masyarakat secara cepat, mudah, dan terpercaya selama 24 jam.
Telepon / WA Call Center
0262-236415
Lokasi
POLRES Garut & Seluruh Polsek
Pilihan Cara Pelaporan
Pilih metode pelaporan yang paling memudahkan Anda, bisa secara langsung maupun online menggunakan aplikasi.
Datang ke SPKT
Kunjungi Loket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di POLRES Garut atau kantor Polsek terdekat.
Sampaikan Kejadian
Ceritakan kronologi kejadian secara jelas dan lengkap kepada petugas SPKT yang bertugas.
Pengisian Formulir Laporan
Isi formulir laporan polisi (LP) yang disediakan oleh petugas dengan data diri dan uraian kejadian.
Terima Surat Tanda Bukti Lapor
Setelah laporan diverifikasi, Anda akan menerima Surat Tanda Bukti Lapor (STBL) sebagai bukti resmi.
Jam Pelayanan
Laporan Kehilangan Online memudahkan Anda mengurus surat kehilangan tanpa perlu antre. Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) digital bisa langsung diunduh dari aplikasi.
Unduh Aplikasi
Download aplikasi "Polri Super App" (Polri Presisi) di Google Play Store atau Apple App Store.
Registrasi Akun
Buka aplikasi, lakukan pendaftaran akun baru dengan mengisi NIK KTP, nama lengkap, nomor HP, dan email aktif. Lakukan verifikasi wajah/OTP jika diminta.
Pilih Menu Kehilangan
Setelah login, pilih menu "Layanan Polisi", lalu pilih "SKTLK" (Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan).
ISI FORMULIR LAPORAN
Isi data kehilangan dengan lengkap, meliputi: - Jenis barang/dokumen yang hilang (KTP, SIM, ATM, dll). - Kronologi singkat kejadian. - Perkiraan waktu dan lokasi hilangnya barang.
UNGGAH DOKUMEN PENDUKUNG
Unggah foto KTP atau bukti pendukung lain (jika ada) untuk mempermudah verifikasi petugas.
KIRIM DAN CEK STATUS
Klik "Kirim". Tunggu proses verifikasi oleh petugas SPKT Polri. Jika disetujui, Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) digital akan terbit di aplikasi dan bisa langsung diunduh secara gratis.