Pencarian Berita POLRES Garut

Menu Profil

Menu Pelayanan

Gedung POLRES Garut

Layanan SPKT

Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) hadir untuk menerima laporan dan pengaduan masyarakat secara cepat, mudah, dan terpercaya selama 24 jam.

Telepon / WA Call Center

0262-236415

Lokasi

POLRES Garut & Seluruh Polsek

Pilihan Cara Pelaporan

Pilih metode pelaporan yang paling memudahkan Anda, bisa secara langsung maupun online menggunakan aplikasi.

1

Datang ke SPKT

Kunjungi Loket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di POLRES Garut atau kantor Polsek terdekat.

2

Sampaikan Kejadian

Ceritakan kronologi kejadian secara jelas dan lengkap kepada petugas SPKT yang bertugas.

3

Pengisian Formulir Laporan

Isi formulir laporan polisi (LP) yang disediakan oleh petugas dengan data diri dan uraian kejadian.

4

Terima Surat Tanda Bukti Lapor

Setelah laporan diverifikasi, Anda akan menerima Surat Tanda Bukti Lapor (STBL) sebagai bukti resmi.

Jam Pelayanan

Buka 24 Jam

Laporan Kehilangan Online memudahkan Anda mengurus surat kehilangan tanpa perlu antre. Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) digital bisa langsung diunduh dari aplikasi.

1

Unduh Aplikasi

Download aplikasi "Polri Super App" (Polri Presisi) di Google Play Store atau Apple App Store.

Unduh Aplikasi
2

Registrasi Akun

Buka aplikasi, lakukan pendaftaran akun baru dengan mengisi NIK KTP, nama lengkap, nomor HP, dan email aktif. Lakukan verifikasi wajah/OTP jika diminta.

Registrasi Akun
3

Pilih Menu Kehilangan

Setelah login, pilih menu "Layanan Polisi", lalu pilih "SKTLK" (Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan).

Pilih Menu Kehilangan
4

ISI FORMULIR LAPORAN

Isi data kehilangan dengan lengkap, meliputi: - Jenis barang/dokumen yang hilang (KTP, SIM, ATM, dll). - Kronologi singkat kejadian. - Perkiraan waktu dan lokasi hilangnya barang.

ISI FORMULIR LAPORAN
5

UNGGAH DOKUMEN PENDUKUNG

Unggah foto KTP atau bukti pendukung lain (jika ada) untuk mempermudah verifikasi petugas.

UNGGAH DOKUMEN PENDUKUNG
6

KIRIM DAN CEK STATUS

Klik "Kirim". Tunggu proses verifikasi oleh petugas SPKT Polri. Jika disetujui, Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) digital akan terbit di aplikasi dan bisa langsung diunduh secara gratis.

KIRIM DAN CEK STATUS

Kondisi Darurat

Hubungi Call Center 110

Layanan bebas pulsa, tersedia 24 jam non-stop

Telepon 110
Beranda Berita LKIP Kontak